Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran No
B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun
Anggaran 2023.
M
Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam menyebutkan, bahwa
anggaran Bantuan Operasional (BOS) setiap daerah variatif sesuai tingkat
kemahalan di daerah dan wilayah madrasah masing-masing.
Misalnya,
besaran anggaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan
madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.
Berikut ini kami bagikan Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.

Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
2. Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
3. Kepala Madrasah Di Seluruh Indonesia
SURAT
EDARAN
NOMOR B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023
TENTANG
PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023
A. Latar Belakang
Dalam rangka optimalisasi dan
efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan
Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304
Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional
Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada
Madrasah.
B.
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai
pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) pada Madrasah.
2.
Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan:
- Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ;
- Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan
eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link
https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek
EDM dan eRKAM.
C.
Ketentuan
- Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan
eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM
V.2;
- Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan
eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi
eRKAM v.2;
- Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat
pencairan BOS pada Madrasah pada Link
https://erkam.kemenag.go.id/home
- Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari
secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di
aplikasi
- Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi
EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari
KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas
dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA
masing-masing
- Untuk memperlancar proses penginputan realisasi,
Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin
tiap bulannya
- Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima
Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023
D.
Penutup
Surat Edaran ini mulai sejak tanggal
ditetapkan.
Demikian agar Surat Edaran ini
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik
disampaikan terima kasih.
Untuk file lengkapnya silahkan bapak ibu bisa langsung Download file nya DOWNLOAD DI SINI