Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme,
dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas
keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang
perlu memberikan tunjangan profesi kepada guru, kepala dan pengawas madrasah.
Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk
teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah
tahun anggaran 2023.
Petunjuk teknis ini di buat oleh Kementrian Agama agar bias dilaksanakan
sebagaimana mestinya oleh para pemangku kepentingan untuk menyalurkan tunjangan
profesi bagi guru, kepala, dan pengawas di madrasah di tahun 2023.
Berikut ini kami lampirkan berkas Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2023. Dan silahkan bagi anda semua yang ingin mendownloadnya bias langsung kilik link DOWNLOAD DISINI
0 Comments:
Posting Komentar