Prosedur Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023


Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

M Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam menyebutkan, bahwa anggaran Bantuan Operasional (BOS) setiap daerah variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah dan wilayah madrasah masing-masing.

Misalnya, besaran anggaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

Berikut ini kami bagikan Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.










Yth.  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

        2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

        3. Kepala Madrasah Di Seluruh Indonesia


SURAT EDARAN

NOMOR B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023

TENTANG
PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

A. Latar Belakang 

Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. 

B. Maksud dan Tujuan 

1. Maksud 

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. 

2. Tujuan 

Surat Edaran ini bertujuan: 

  • Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ; 
  • Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.

C. Ketentuan 

  1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2; 
  2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2; 
  3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 
  4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi 
  5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing 
  6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya 
  7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023 

D. Penutup 

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan. 

 

Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Untuk file lengkapnya silahkan bapak ibu bisa langsung Download file nya DOWNLOAD DI SINI

  

0 Comments:

Posting Komentar