Visitasi Akreditasi MTs Wathoniyah Pengarengan Tahun 2024

Visitasi Akreditasi MTs Wathoniyah Pengarengan Tahun 2024 Pada tanggal 25-26 Oktober 2024.

Linggarjati Kuningan

Kegiatan Perkemahan Siswa MTs Wathoniyah Pengarengan di Linggarjati Kuningan.

Wisuda Kelas IX 2018/2019

Kegiatan Wisuda Angkatan Pertama Siswa MTs Wathoniyah Pengarengan Tahun 2018.

MTs Hebat

MTs Wathoniyah Pengarengan.

Study Tour Yogyakarta

Kegiatan Study Tour dan Practicing English di Candi Borobudur Yogyakarta.

Soal PAS Fikih MTs Kelas 7, 8, 9



Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amiinn

Penilaian Akhir Semester adalah suatu kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada akhir pembelajaran semester ganjil. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Akihr Semseter (PAS) ini adalah sebagai evaluasi dan untuk mengetahui serta mengukur tingkat pemahaman/ketuntasan materi peserta didik selama satu semester pembelajaran. Oleh karena itu materi untuk kegiatan penilaian akhir semester diambil dari seluruh kompetensi dasar yang terdapat pada semester tersebut. Jika ada empat KD maka soal-soal penilaian akhir semester harus disusun dari keseluruhan KD tersebut.

Berikut ini kami bagikan contoh soal Penilaian Akhir Semester (PAS) mata pelajaran Fikih kelas 7, 8, dan 9, agar bisa dijadikan sebagai panduan bapak/ ibu guru dalam membuat soal PAS.

Untuk file nya bapak ibu guru bisa download lewat link di bawah ini:

=> DOWNLOAD <= Soal PAS Fikih Kelas 7

=> DOWNLOAD <= Soal PAS Fikih Kelas 8

=> DOWNLOAD <= Soal PAS Fikih Kelas 9

Soal PAS Akidah Akhlak MTs Kelas 7, 8, 9

 


Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan Allah SWT. Amiinn

Penilaian Akhir Semester adalah suatu kegiatan penilaian yang dilaksanakan pada akhir pembelajaran semester ganjil. Tujuan dilaksanakannya Penilaian Akihr Semseter (PAS) ini adalah sebagai evaluasi dan untuk mengetahui serta mengukur tingkat pemahaman/ketuntasan materi peserta didik selama satu semester pembelajaran. Oleh karena itu materi untuk kegiatan penilaian akhir semester diambil dari seluruh kompetensi dasar yang terdapat pada semester tersebut. Jika ada empat KD maka soal-soal penilaian akhir semester harus disusun dari keseluruhan KD tersebut.

Berikut ini kami bagikan contoh soal Penilaian Akhir Semester (PAS) mata pelajaran Akidah Akhlak kelas 7, 8, dan 9, agar bisa dijadikan sebagai panduan bapak/ ibu guru dalam membuat soal PAS.

Untuk file nya bapak ibu guru bisa download lewat link di bawah ini:

=> DOWNLOAD <= Soal PAS Akidah Akhlak Kelas 7

=> DOWNLOAD <= Soal PAS Akidah Akhlak Kelas 8

=> DOWNLOAD <= Soal PAS Akidah Akhlak Kelas 9

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah Tahun 2023



Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi kepada guru, kepala dan pengawas madrasah.

Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun anggaran 2023.

Petunjuk teknis ini di buat oleh Kementrian Agama agar bias dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh para pemangku kepentingan untuk menyalurkan tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas di madrasah di tahun 2023.

Berikut ini kami lampirkan berkas Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah Tahun 2023. Dan silahkan bagi anda semua yang ingin mendownloadnya bias langsung kilik link  DOWNLOAD DISINI 

Projek Penmguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamiin

 


PROJEK PENGUATAN PROFIL PELAJAR PANCASILA

DAN PROFIL PELAJAR RAHMATAN LIL ALAMIIN

 

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin, merupakan sarana memberi kesempatan peserta didik untuk “mengalami pengetahuan” sebagai proses penguatan karakter sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya. Dalam kegiatan projek profil pelajar ini, peserta didik memiliki kesempatan untuk mempelajari tema-tema atau isu penting seperti perubahan iklim, anti radikalisme, kesehatan mental, budaya, wirausaha, teknologi, dan kehidupan berdemokrasi sehingga peserta didik dapat melakukan aksi nyata dalam menjawab isu-isu tersebut sesuai dengan tahapan belajar dan kebutuhannya. Projek penguatan profil pelajar diharapkan dapat menginspirasi peserta didik untuk berkontribusi bagi lingkungan sekitarnya.

 

Penguatan projek profil pelajar diharapkan dapat menjadi sarana yang optimal dalam mendorong peserta didik menjadi pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan  Islam Rahmatan Lil Alamin.

Penguatan Projek Profil Pelajar ini juga dapat dijadikan sarana bagi peserta didik menjadi pelajar yang menjadi rahmat bagi semua umat manusia. Dapat merawat tradisi dan menyemai gagasan beragama yang ramah dan moderat dalam kebhinekaan Indonesia tanpa harus mencabut tradisi dan kebudayaan yang ada dengan mendasarkan pada nilai-nilai kemanusiaan.

Antara Profil Pelajar Pancasila dan Profil Pelajar Rahmatan lil Alamin merupakan satu nafas yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Keduanya berdiri pada falsafah Pancasila, yang menghormati kebhinekaan dan kemanusiaan untuk mewujudkan Indonesia yang aman, tentram, damai dan sejahtera.

Dimensi Profil Pelajar Pancasila

  1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia;
  2. Berkebhinekaan global;
  3. Bergotong-royong;
  4. Mandiri;
  5. Bernalar Kritis;
  6. Kreatif.

Dimensi Profil Pelajar Rahmatan Lil Alamin

  1. Berkeadaban (ta’addub);
  2. Keteladanan (qudwah);
  3. Kewarganegaraan dan kebangsaan (muwatanah);
  4. Mengambil jalan tengah (tawassut);
  5. Berimbang (tawazun);
  6. Lurus dan tegas (I’tidal);
  7. Kesetaraan (Musawah);
  8. Musyawarah (syura);
  9. Toleransi (tasamuh);
  10. Dinamis dan inovatif (tatawwur wa ibtikar).

 

 

 

Prosedur Pencairan Dana BOS Madrasah Tahun 2023


Melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran No B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023 tentang Prosedur Pencairan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023. 

M Ali Ramdhani selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam menyebutkan, bahwa anggaran Bantuan Operasional (BOS) setiap daerah variatif sesuai tingkat kemahalan di daerah dan wilayah madrasah masing-masing.

Misalnya, besaran anggaran BOS MI, MTs, dan MA yang ada di Jawa, tidak sama dengan madrasah yang ada di Papua. Sebab, tingkat kemahalan barangnya memang berbeda.

Berikut ini kami bagikan Surat Edaran Prosedur Pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.










Yth.  1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

        2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota

        3. Kepala Madrasah Di Seluruh Indonesia


SURAT EDARAN

NOMOR B-5/DJ.I/Dt.I.I/01/2023

TENTANG
PROSEDUR PENCAIRAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2023

A. Latar Belakang 

Dalam rangka optimalisasi dan efektifitas penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menetapkan Perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah dengan Nomor 304 Tahun 2023 untuk dijadikan pedoman dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Peyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah. 

B. Maksud dan Tujuan 

1. Maksud 

Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Madrasah dalam proses pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah. 

2. Tujuan 

Surat Edaran ini bertujuan: 

  • Menghimbau pada Madrasah untuk mempedomani Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah ; 
  • Membuat dan melakukan pengisian EDM 2022 dan eRKAM 2023 melalui aplikasi eRKAM V.2 pada link https://erkam.kemenag.go.id/home bagi Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM.

C. Ketentuan 

  1. Madrasah yang telah mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM wajib melakukan pengisian EDM dan eRKAM pada aplikasi eRKAM V.2; 
  2. Madrasah yang belum mengikuti Bimtek EDM dan eRKAM, melakukan pengisian RKAM secara manual dan di upload pada aplikasi eRKAM v.2; 
  3. Penggunaan Aplikasi eRKAM V.2 sebagai syarat pencairan BOS pada Madrasah pada Link https://erkam.kemenag.go.id/home 
  4. Cara pengisian EDM dan eRKAM v.2 dapat dipelajari secara mandiri dengan cara mengakses panduan yang disediakan di aplikasi 
  5. Guna memperdalam pemahaman penggunaan aplikasi EDM dan eRKAM V.2, Madrasah dapat secara mandiri atau dengan dukungan dari KAnkemenag/Kanwil setempat menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dengan menggunakan anggaran rupiah murni bersumber dari dana BOS/DIPA masing-masing 
  6. Untuk memperlancar proses penginputan realisasi, Madrasah diimbau melakukan pengisian melalui aplikasi eRKAM secara rutin tiap bulannya 
  7. Input eRKAM 2023 dapat dilakukan setelah menerima Surat Edaran ALokasi Dana BOS 2023 

D. Penutup 

Surat Edaran ini mulai sejak tanggal ditetapkan. 

 

Demikian agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatian dan kerja sama yang baik disampaikan terima kasih.

Untuk file lengkapnya silahkan bapak ibu bisa langsung Download file nya DOWNLOAD DI SINI