
Dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme,
dan kinerja guru, kepala dan pengawas madrasah dalam melaksanakan tugas
keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang
perlu memberikan tunjangan profesi kepada guru, kepala dan pengawas madrasah. Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7475 Tahun 2022 tentang petunjuk
teknis pembayaran tunjangan...