Juknis
PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2021
Juknis PPG Dalam Jabatan ini menjadi
pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi, LPTK Penyelenggara Program PPG Daljab
Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG
Daljab bagi guru naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.
Juknis Pelaksanaan Pendidikan
Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Pada Ditjen Pendis Kemenag Tahun 2021
secara rinci diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2251 Tahun 2021
yang ditandatangani di Jakarta pada 23 April 2021 oleh Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.
Dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan
(Daljab) Kemenag Tahun 2021 tersebut diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan
pendidikan Profesi Guru dibawah naungan Dirjen Pendis Kemenag mulai dari
penjaringan peserta PPG, Persyaratan Peserta PPG Daljab Kemenag, Pendaftaran
PPG Daljab Kemenag, serta berkas yang harus diserahkan oleh calon Mahasiswa PPG
Daljab ke LPTK penyelenggara untuk dilakukan verifikasi dan validasi.
amun Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun
2021 pada SK Dirjen Pendis Nomor 2251 Tahun 2021 hanya mengatur secara garis
besar pelaksanaan pendidikan profesi guru, secara rinci teknis pelaksanaan PPG
Daljab Kemenag dapat dilihat pada Keputusan Menag Nomor 745 Tahun 2020 tentang
Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru di Kemenag.
Selengkapnya terkait Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2021, silahkan bisa anda download disini Juknis PPG Daljab Kemenag 2021
Sumber
https://kamimadrasah.blogspot.com/2021/04/juknis-ppg-dalam-jabatan-daljab-kemenag.html