Juknis PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2021

Juknis PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2021



Juknis PPG Dalam Jabatan ini menjadi pedoman bagi Kanwil Kemenag Provinsi, LPTK Penyelenggara Program PPG Daljab Tahun 2021, dan satuan kerja terkait lainnya, dalam pelaksanaan program PPG Daljab bagi guru naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tahun 2021.

Juknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Pada Ditjen Pendis Kemenag Tahun 2021 secara rinci diterbitkan melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2251 Tahun 2021 yang ditandatangani di Jakarta pada 23 April 2021 oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani.


Dalam Juknis Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag Tahun 2021 tersebut diatur secara rinci mekanisme pelaksanaan pendidikan Profesi Guru dibawah naungan Dirjen Pendis Kemenag mulai dari penjaringan peserta PPG, Persyaratan Peserta PPG Daljab Kemenag, Pendaftaran PPG Daljab Kemenag, serta berkas yang harus diserahkan oleh calon Mahasiswa PPG Daljab ke LPTK penyelenggara untuk dilakukan verifikasi dan validasi.

amun Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2021 pada SK Dirjen Pendis Nomor 2251 Tahun 2021 hanya mengatur secara garis besar pelaksanaan pendidikan profesi guru, secara rinci teknis pelaksanaan PPG Daljab Kemenag dapat dilihat pada Keputusan Menag Nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru di Kemenag.

Selengkapnya terkait Juknis PPG Daljab Kemenag Tahun 2021, silahkan bisa anda download disini Juknis PPG Daljab Kemenag 2021

Sumber

https://kamimadrasah.blogspot.com/2021/04/juknis-ppg-dalam-jabatan-daljab-kemenag.html


0 Comments:

Posting Komentar